Grobogan Siap Laksanakan Perpanjangan PPKM Hingga 8 Februari
Dani Agus
Jumat, 22 Januari 2021 15:50:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan - Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga selama dua pekan lagi. Sebelumnya, PPKM sudah dilaksanakan sejak 11-25 Januari 2021.
Perpanjangan PPKM nantinya akan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono menyatakan, terkait keputusan itu, Pemkab Grobogan siap melaksanakan perpanjangan PPKM hingga 8 Februari tersebut. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Mendagri terkait pelaksanaan perpanjangan PPKM tersebut.
“Surat resmi terkait dengan perpanjangan PPKM belum kita terima. Meski demikian, kita sudah melakukan persiapan. Dengan demikian, jika Grobogan termasuk dalam daerah yang diminta melaksanakan perpanjangan PPKM, maka kita sudah siap,” katanya, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono. (MURIANEWS.com/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan - Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga selama dua pekan lagi. Sebelumnya, PPKM sudah dilaksanakan sejak 11-25 Januari 2021.
Perpanjangan PPKM nantinya akan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono menyatakan, terkait keputusan itu, Pemkab Grobogan siap melaksanakan perpanjangan PPKM hingga 8 Februari tersebut. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Mendagri terkait pelaksanaan perpanjangan PPKM tersebut.
“Surat resmi terkait dengan perpanjangan PPKM belum kita terima. Meski demikian, kita sudah melakukan persiapan. Dengan demikian, jika Grobogan termasuk dalam daerah yang diminta melaksanakan perpanjangan PPKM, maka kita sudah siap,” katanya, Jumat (22/1/2021).
Ia menjelaskan, sambil menunggu surat resmi, pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM tersebut. Dalam surat edaran ini, hanya memuat keputusan untuk memperpanjang masa berlaku dari kebijakan PPKM sebelumnya yang sudah dilaksanakan hingga saat ini.
“Surat edaran terbaru nantinya hanya memutuskan perpanjangan masa berlaku dari kebijakan (PPKM) sebelumnya. Adapun isi dari SE tersebut relatif masih sama. Seperti pengaturan masalah pembatasan jam operasional pasar, pasar modern, swalayan, pedagang kaki lima, dan tempat wisata,” pungkasnya.
Reporter: Dani Agus
Editor: Ali Muntoha