Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
[caption id="attachment_167674" align="alignleft" width="1280"]
Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono. (MURIANEWS.com/Dani Agus)[/caption]MURIANEWS, Grobogan - Pemkab Grobogan secara resmi akan melaksanakan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan lagi. Yakni, dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono, Senin (25/1/2021).
“Sebelumnya kita sudah melaksanakan PPKM sejak 11-25 Januari. Jadi nanti pelaksanaannya diperpanjang sampai 8 Februari,” jelasnya.
Terkait perpanjangan PPKM tersebut, pihaknya sudah menyiapkan dasar hukum pelaksanaannya. Yakni, Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 360/128/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang pepanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran terbaru ini, hanya memuat keputusan untuk memperpanjang masa berlaku dari kebijakan PPKM sebelumnya yang sudah dilaksanakan hingga saat ini. Sedangkan isinya, hampir sama dengan yang tertuang dalam SE sebelumnya.
“Surat edaran terbaru nantinya hanya memutuskan perpanjangan masa berlaku dari kebijakan (PPKM) sebelumnya. Adapun isi dari SE tersebut relatif masih sama. Seperti pengaturan masalah pembatasan jam operasional pasar, pasar modern, swalayan, pedagang kaki lima, dan tempat wisata,” cetusnya.
“Surat edaran terbaru nantinya hanya memutuskan perpanjangan masa berlaku dari kebijakan (PPKM) sebelumnya. Adapun isi dari SE tersebut relatif masih sama. Seperti pengaturan masalah pembatasan jam operasional pasar, pasar modern, swalayan, pedagang kaki lima, dan tempat wisata,” cetusnya.
Kemudian, di lingkungan perkantoran kapasitasnya dibatasi dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75 persen. Untuk kegiatan pembelajaran siswa masih dilakukan secara daring.
“Terkait adanya perpanjangan PPKM ini sudah kita sosialisasikan pada masyarakat. Kita harapkan, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat akan menjadi lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan bisa menurun,” ujarnya.
Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha


