Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan - Anggota Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Dewangga (24), warga Kota Purwodadi yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba berupa pil koplo. Ironisnya duit yang digunakan untuk membeli merupakan hasil dari program Kartu Prakerja.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu boks dengan label Heximer Trihexyphenidyl 2mg yang di dalamnya berisi 1.000 butir pil warna kuning dengan logo ‘mf’, satu unit ponsel dan kartu ATM.

Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo menjelaskan, pelaku diamankan pada Kamis (21/1/2021) lalu di rumahnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi sediaan farmasi tanpa izin edar melalui jasa pengiriman barang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pada Kamis (21/1/2021), sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi yang menerima paket melalui jasa pengiriman barang. Dalam paket yang dibungkus kertas warna hijau itu tertera nama pengirim ‘Amelia’ dan penerimanya bernama ‘Dewi Sekar Taji.

Selanjutnya, pemuda yang diketahui bernama Dedy Setyo itu diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diinterogasi polisi, Dedy mengaku kalau ia hanya disuruh temannya yang bernama Dewangga untuk mengambil paketan tersebut.

Dari keterangan ini, petugas kemudian mencari keberadaan Dewangga di rumahnya. Saat didatangi petugas, Dewangga mengakui kalau paket tersebut adalah miliknya.“Selanjutnya, pelaku kita amankan ke mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini sudah kita lakukan penahanan,” ungkap Ngadiyo, Selasa (26/1/2021).Saat dimintai keterangan petugas, pelaku mengaku membeli obat-obatan terlarang tersebut dengan uang yang didapatkan dari bantuan sosial (bansos) Kartu Prakerja.“Modal untuk beli barangnya dari uang bansos Prakerja yang saya dapat. Jadi, saya dulu sempat mendaftar Kartu Prakerja dan ternyata diterima. Kemudian, uangnya saya buat beli ini," ungkapnya pada petugas. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler