Sabtu, 14 Desember 2024

Jateng di Rumah Saja, Puluhan Pelanggar Prokes di Grobogan Dirapid Antigen

Dani Agus
Minggu, 7 Februari 2021 21:00:49
Jateng di Rumah Saja, Puluhan Pelanggar Prokes di Grobogan Dirapid Antigen
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan didata petugas sebelum menjalani rapid test antigen. (MURIANEWS/Dani Agus)

MURIANEWS, Grobogan – Hari kedua Jateng di Rumah Saja, tim gabungan di Grobogan tetap menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Minggu (7/2/2021). Operasi yustisi ini dilangsungkan pada dua tempat di kawasan kota Purwodadi.

Yakni, kawasan Simpanglima di Jalan R Suprapto dan di Jalan A Yani, sekitar Pasar Induk.

Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta mengatakan, dalam operasi ini, total ada 45 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Dari pelanggar sebanyak ini, 22 orang di antaranya langsung diminta menjalani rapid test antigen di tempat.

“Para pelanggar yang dirapid antigen ini hasilnya negatif semua,” katanya.

Untuk pelanggar lainnya diberikan teguran lisan serta sanksi sosial. Seperti, menyapu dan membersihkan sampah, membaca protokol kesehatan, mengucapkan naskah Pancasila, hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Nawanta menyatakan, selain melaksanakan operasi penegakan prokes, sebagian petugas gabungan juga melaksanakan pengawasan pelaksanaan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

“Dari pengawasan tadi, sebagian besar tempat usaha sudah tutup sesuai jam operasional yang ditentukan. Untuk beberapa tempat usaha yang kedapatan masih buka, langsung kita minta untuk tutup,” sambungnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja yang diberlakukan tanggal 6 dan 7 Februari ini, sejumlah aktivitas masyarakat masih tetap diperbolehkan dengan ketentuan.Antara lain, untuk pasar rakyat diperbolehkan buka sampai dengan pukul 13.00 WIB dan Pasar Pagi Purwodadi boleh buka sampai pukul 09.00 WIB. Sedangkan Pasar Agro Purwodadi jam buka mulai pukul 15.00-23.00 WIB.Kemudian, untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, restoran, rumah makan, dan cafe diperbolehkan buka sampai dengan pukul 13.00 WIB.Sedangkan untuk angkringan, PKL, dan kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.“Untuk destinasi wisata serta pusat rekreasi termasuk karaoke ditutup,” tegasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler