Jateng di Rumah Saja, Puluhan Pelanggar Prokes di Grobogan Dirapid Antigen
Dani Agus
Minggu, 7 Februari 2021 21:00:49
MURIANEWS, Grobogan – Hari kedua Jateng di Rumah Saja, tim gabungan di Grobogan tetap menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Minggu (7/2/2021). Operasi yustisi ini dilangsungkan pada dua tempat di kawasan kota Purwodadi.
Yakni, kawasan Simpanglima di Jalan R Suprapto dan di Jalan A Yani, sekitar Pasar Induk.
Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta mengatakan, dalam operasi ini, total ada 45 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Dari pelanggar sebanyak ini, 22 orang di antaranya langsung diminta menjalani rapid test antigen di tempat.
“Para pelanggar yang dirapid antigen ini hasilnya negatif semua,” katanya.
Untuk pelanggar lainnya diberikan teguran lisan serta sanksi sosial. Seperti, menyapu dan membersihkan sampah, membaca protokol kesehatan, mengucapkan naskah Pancasila, hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Nawanta menyatakan, selain melaksanakan operasi penegakan prokes, sebagian petugas gabungan juga melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.
“Dari pengawasan tadi, sebagian besar tempat usaha sudah tutup sesuai jam operasional yang ditentukan. Untuk beberapa tempat usaha yang kedapatan masih buka, langsung kita minta untuk tutup,” sambungnya.