Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Seorang pria tamatan SMP, pelaku penjual obat yang diduga untuk aborsi diamankan anggota Satnarkoba Polres Grobogan. Pelaku yang diamankan ini diketahui bernama Salafuddin (29), warga Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan jika di salah satu kantor ekspedisi di kota Purwodadi sering digunakan untuk transaksi pengiriman sediaan farmasi tanpa izin edar.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak mengirimkan paket.

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan delapan paket amplop warna cokelat yang berisi beberapa jenis sediaan obat-obatan tanpa izin edar. Dari keterangan pelaku, barang tersebut diakui miliknya dan akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, anggota juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan cukup banyak barang bukti berupa beberapa jenis obat tanpa izin edar.

“Total barang bukti beberapa jenis pil yang kita temukan sekitar 1.938 butir. Selain itu, kita sita barang bukti berupa ATM dan buku tabungan serta satu unit HP,” jelasnya, saat jumpa pers, Selasa (30/3/2021).
“Total barang bukti beberapa jenis pil yang kita temukan sekitar 1.938 butir. Selain itu, kita sita barang bukti berupa ATM dan buku tabungan serta satu unit HP,” jelasnya, saat jumpa pers, Selasa (30/3/2021).Menurut kapolres, obat-obatan itu diduga dijual sebagai obat aborsi. Pelaku menjual obat-obatan itu secara online.Namun, saat menawarkan barang, pelaku menyebutkan jika barang yang dijual itu merupakan obat untuk memperlancar haid.“Atas perbuataannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya 10 sampai 15 tahun,” katanya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler