Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan - Pemkab Grobogan kembali ikut melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan ke depan, hingga 19 April 2021.

Meski demikian, dalam masa perpanjangan kali ini sudah terdapat banyak kelonggaran dibandingkan dalam pelaksanaan PPKM sebelumnya. Khususnya untuk sektor kuliner.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 360/709/2021 yang mengatur tentang PPKM mikro. Berdasarkan SE tersebut, untuk usaha rumah makan, angkringan, restoran, warung kopi, kafe PKL atau sejenisnya diperbolehkan buka tanpa ada batasan jam operasional.

Pada PPKM sebelumnya, untuk usaha restoran, rumah makan, kafe, dan warung kopi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk usaha angkringan, PKL, dan kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB.

“Untuk sektor kuliner memang tidak ada lagi pembatasan jam operasionalnya. Meski demikian, usaha ini hanya boleh melayani konsumen untuk makan minum di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas yang disediakan,” kata Plh Bupati Grobogan Moh Sumarsono.

Sementara untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, pertokoan, ketentuannya masih seperti sebelumnya. Yakni, jam operasionalnya masih dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.Selanjutnya, untuk pasar rakyat diperbolehkan buka sampai dengan pukul 14.30 WIB. Sedangkan pasar yang operasionalnya malam hari boleh buka sampai pukul 08.00 WIB.Ia menambahkan, pada perpanjangan PPKM ini, kegiatan di tempat hiburan, dan wisata sudah diperbolehkan buka tetapi diatur ketentuannya. Termasuk, untuk destinasi wisata air serta tempat karaoke.“Untuk usaha karaoke ini, masih diperbolehkan buka sebelum bulan puasa saja. Selama bulan puasa, semua tempat karaoke wajib tutup,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler