Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan - Pemkab Grobogan dipastikan tidak bisa turut serta menyuntikkan penyertaan modal pada sumur gas yang ada di Desa Pranten, Kecamatan Gubug, Grobogan. Penyebabnya, modal yang harus disertakan itu nilainya sangat besar, sedangkan anggaran yang dimiliki terbatas.

Kabag Perekonomian Pemkab Grobogan Agus BK mengungkapkan, pada akhir tahun 2020 lalu sudah selesai dilakukan pengeboran sumur gas yang dilakukan oleh TIS Petroleum E&P Blora PTE. Ltd, perusahaan asal Singapura yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas.

Dari pengeboran di sumur yang diberi nama RBG-3B itu diketahui terdapat potensi cadangan gas dan kelayakan untuk dikomersilkan.

Pihak kontraktor menawarkan kepada Pemkab Grobogan untuk turut menyuntikkan modal sebesar lima persen. Dengan adanya penyertaan modal ini, Pemkab Grobogan nantinya akan memiliki saham di sumur gas tersebut.

”Secara regulasi kontraktor tambang memang harus menawarkan sharing kepada pemerintah daerah setempat. Tinggal nantinya tawaran itu akan diambil atau tidak oleh pemerintah daerah,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Agus menjelaskan, besarnya tawaran penyertaan modal lima persen tersebut nilainya lebih dari Rp 3 triliun. Dengan nominal sebesar itu, maka Pemkab Grobogan memutuskan untuk tidak ikut berpartisipasi.
Agus menjelaskan, besarnya tawaran penyertaan modal lima persen tersebut nilainya lebih dari Rp 3 triliun. Dengan nominal sebesar itu, maka Pemkab Grobogan memutuskan untuk tidak ikut berpartisipasi.“Seperti diketahui, untuk APBD Grobogan besarnya sekitar Rp 2,5 triliun. Dengan kondisi ini maka tidak memungkinkan untuk ikut dalam penyertaan sumur gas yang nilainya lebih dari Rp 3 triliun,” sambungnya.Agus menambahkan, dengan tidak mengambil peluang untuk ikut dalam penyertaan modal tersebut, nantinya Pemkab Grobogan hanya akan mendapatkan bagian melalui skema DBH (dana bagi hasil).Dana ini akan diterima jika sumur yang ada di Desa Pranten itu sudah mulai dieksplorasi dan menghasilkan gas maupun minyak. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler