Ada Korban, Pemasang Listrik Jebakan Tikus di Grobogan Ditangkap Polisi
Dani Agus
Selasa, 18 Mei 2021 14:39:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan - Seorang warga Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Grobogan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus meninggalnya seorang petani setempat akibat tersetrum listik yang digunakan untuk jebakan tikus.
Tersangka ini adalah pria bernama Hardi (58), warga Desa Kemloko yang merupakan pemilik sawah dan pemasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, tersangka mengaku memasang aliran listrik di sawahnya dengan tujuan agar tanaman padinya tidak dimakan hama tikus. Namun, tindakan itu akhirnya justru mengakibatkan adanya korban jiwa.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, lampu LED, puluhan potongan pralon, potongan bambu, dan gulungan kabel.
“Akibat kejadian ini, tersangka kita amankan dan akan kita kenakan pasal 359 KUHP,” katanya, Selasa (18/5/2021).
Dijelaskan, kasus meninggalnya satu orang akibat tersetrum jebakan tikus itu terjadi pada 19 April 2021. Korban meninggal adalah Suyadi (56) yang sawahnya bersebelahan dengan sawah tersangka.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menanyai tersangka pemasang setrum jebakan listrik. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan - Seorang warga Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Grobogan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus meninggalnya seorang petani setempat akibat tersetrum listik yang digunakan untuk jebakan tikus.
Tersangka ini adalah pria bernama Hardi (58), warga Desa Kemloko yang merupakan pemilik sawah dan pemasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, tersangka mengaku memasang aliran listrik di sawahnya dengan tujuan agar tanaman padinya tidak dimakan hama tikus. Namun, tindakan itu akhirnya justru mengakibatkan adanya korban jiwa.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, lampu LED, puluhan potongan pralon, potongan bambu, dan gulungan kabel.
“Akibat kejadian ini, tersangka kita amankan dan akan kita kenakan pasal 359 KUHP,” katanya, Selasa (18/5/2021).
Dijelaskan, kasus meninggalnya satu orang akibat tersetrum jebakan tikus itu terjadi pada 19 April 2021. Korban meninggal adalah Suyadi (56) yang sawahnya bersebelahan dengan sawah tersangka.
Baca: