Sepi Order Saat Pandemi, Sales Sparepart di Grobogan Nekat Jualan Pil Koplo
Dani Agus
Rabu, 28 Juli 2021 15:54:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan - Aparat Satnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan seorang pria yang diindikasikan sebagai penjual obat-obatan terlarang. Pelaku yang diamankan adalah Adi Utomo (30), warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang yang sejak beberapa tahun tinggal di wilayah Kecamatan Gubug.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi sediaan farmasi tanpa izin edar melalui jasa pengiriman barang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada Selasa (13/7/2021), sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang membawa dua buah paket warna putih yang diisolasi warna merah sedang berada di jalan A Yani Desa/Kecamatan Gubug. Tepatnya di sebelah barat kantor jasa pengiriman barang.
“Pelaku diduga sebagai pelaku pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan barang yang dibawa,” jelasnya pada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati dua paket tersebut berisi 10.000 butir obat warna putih berlogo ‘Y’ yang dikemas dalam sepuluh botol plastik. Selain itu, masih ada enam butir obat jenis psikotropika.
“Dari hasil penggeledahan itu, pelaku mengakui jika barang tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online dan dikirimkan melalui jasa paket pengiriman barang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Penjual obat-obatan terlarang berhasil diamankan Aparat Satnarkoba Polres Grobogan. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan - Aparat Satnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan seorang pria yang diindikasikan sebagai penjual obat-obatan terlarang. Pelaku yang diamankan adalah Adi Utomo (30), warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang yang sejak beberapa tahun tinggal di wilayah Kecamatan Gubug.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi sediaan farmasi tanpa izin edar melalui jasa pengiriman barang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada Selasa (13/7/2021), sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang membawa dua buah paket warna putih yang diisolasi warna merah sedang berada di jalan A Yani Desa/Kecamatan Gubug. Tepatnya di sebelah barat kantor jasa pengiriman barang.
“Pelaku diduga sebagai pelaku pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan barang yang dibawa,” jelasnya pada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati dua paket tersebut berisi 10.000 butir obat warna putih berlogo ‘Y’ yang dikemas dalam sepuluh botol plastik. Selain itu, masih ada enam butir obat jenis psikotropika.
“Dari hasil penggeledahan itu, pelaku mengakui jika barang tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online dan dikirimkan melalui jasa paket pengiriman barang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, pelaku mengatakan jika obat-obatan itu rencananya akan dijual lagi. Menurutnya, tiap satu paket kemasan dus yang berisi obat tersebut dibeli seharga Rp 1,6 juta dan bisa dijual lagi seharga Rp 2 juta.
“Saya jualan obat karena untungnya lumayan. Sebelumnya, saya sales sparepart tetapi selama pandemi ordernya sepi,” katanya.
Reporter: Dani Agus
Editor: Zulkifli Fahmi