Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan - Aparat Polsek Kradenan, Grobogan mengamankan pelaku spesialis pencurian aki kendaraan jenis truk. Pelaku yang diamankan adalah Suwarno (40), warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Pelaku diamankan tidak lama setelah menggasak aki truk milik Kades Kradenan Azim Tawakala, yang diparkir di halaman rumahnya.

Kapolsek Kradenan AKP Lamsir mengungkapkan, pelaku diamankan pada Kamis (12/8/2021) dinihari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebelum mengamankan pelaku, anggota Polsek Kradenan yang sedang patroli melihat sebuah mobil Isuzu Phanter warna biru tua mondar-mandir di jalan raya Kradenan. Merasa curiga, petugas kemudian membuntuti kendaraan dengan nopol AB 1066 CD tersebut.

Sesampai di depan Kantor Pegadaian Kecamatan Kradenan, petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pememeriksaan. Saat diperiksa, petugas menemukan dua aki yang ditempatkan di bawah jok depan sebelah kiri.

Selanjutnya, petugas menanyakan asal-usul aki tersebut. Kepada petugas, pelaku mengaku jika aki tersebut baru saja diambil dari truk nopol K 1620 SF milik Kades Kradenan.

“Pelaku kemudian kita amankan ke Mapolsek Kradenan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (13/8/2021).Masih dikatakan Lamsir, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kecamatan Toroh pada bulan Juli 2020 lalu.Atas perbuatannya ini, pelaku sempat menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis hukuman penjara selama satu tahun. Namun, pelaku hanya menjalani hukuman di Rutan Purwodadi selama sepuluh bulan, karena mendapat asimilasi dua bulan.“Pelaku baru keluar dari penjara April atau sekitar empat bulan lalu. Meski demikian, pelaku tidak jera dan kembali melakukan pencurian aki,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler