Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan - Seorang tokoh masyarakat di Grobogan, diamankan polisi. Pria berinsial NS (58) ini sebelumnya digerebek warga karena sempat diduga tengah merayu istri orang.

Namun saat diamankan, pengakuan mengejutkan muncul. Pria ini telah mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun.

Bocah yang dicabuli itu merupakan anak dari perempuan yang dikira warga tengah dirayu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menyebut jika pelaku dan korban masih tetangga.

"Untuk kasus ini, sudah kita tahan pelakunya. Informasinya pelaku merupakan tokoh agama/masyarakat setempat," katanya pada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPUU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Oknum Polisi di Pati Selingkuhi Istri Orang Ternyata Pakai Modus Ini

Sesuai pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.Sementara itu, peristiwa pencabulan tersebut sampai kini masih menyebabkan korban trauma. Menurut Ketua RT di mana korban tinggal, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah massa menggerebek rumah korban pada pertengahan November lalu.“Saat itu, ayah korban sedang bekerja ke luar kota. Warga saat itu curiga jika pelaku hendak merayu ibu korban yang sedang ditinggal suaminya bekerja," ujarnya.Baca: Ditangkap! Pelaku Mutilasi di Bekasi Sakit Hati Istri DicabuliSetelah digropyok atau digerebek, warga akhirnya baru mengetahui kebenarannya. Ternyata pelaku mencabuli anak belia tersebut, bukan merayu ibunya.“Pelaku mengakui jika telah memaksa korban bersetubuh sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan saat ayah korban di luar kota dan ibunya terlelap tidur,” pungkasnya.Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler