Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia di Grobogan Dimusnahkan
Dani Agus
Jumat, 24 Desember 2021 18:36:09
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan - Polres Grobogan memusnahkan puluhan knalpot brong hasil pelaksanaan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan. Pemusnahan knalpot ini dilakukan di halaman Setda Grobogan, Jumat (24/12/2021).
Razia ini dilakukan karena penggunaan knalpot brong dianggap menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru selama tiga bulan terakhir. Yakni, dari bulan Oktober hingga Desember ini.
“Selama tiga bulan terakhir Satlantas Polres Grobogan berhasil mengamankan 150 knalpot brong dari pengendara motor. Pemusnahan knalpot dilakukan dengan cara dipotong menggunakan pemotong besi atau gerinda, serta dilindas dengan alat berat,” kata Sri Martini.
Baca: Diduga Korupsi, Dua Mantan Kades di Grobogan Ditahan
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ratusan knalpot brong hasil razia polisi di Grobgan dimusnahkan. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan - Polres Grobogan memusnahkan puluhan knalpot brong hasil pelaksanaan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan. Pemusnahan knalpot ini dilakukan di halaman Setda Grobogan, Jumat (24/12/2021).
Razia ini dilakukan karena penggunaan knalpot brong dianggap menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru selama tiga bulan terakhir. Yakni, dari bulan Oktober hingga Desember ini.
“Selama tiga bulan terakhir Satlantas Polres Grobogan berhasil mengamankan 150 knalpot brong dari pengendara motor. Pemusnahan knalpot dilakukan dengan cara dipotong menggunakan pemotong besi atau gerinda, serta dilindas dengan alat berat,” kata Sri Martini.
Baca: