Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Barang bukti sabu yang kita amankan dari tersangka totalnya seberat 1,5 gram. Sabu ini dikemas dalam 8 plastik kecil,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah pada wartawan saat gelar perkara, Rabu (13/7/2016).
Menurut Fatah, dari keterangan yang didapat dari tersangka, satu paket sabu tersebut dijual seharga Rp 400 ribu. Tersangka yang beralamat di Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer tersebut mendapatkan pasokan barang dari temannya di luar kota. Sabu sebanyak itu dibeli dari pemasoknya dengan harga Rp 1,8 juta.
“Kita masih mengembangkan penyelidikan mengenai pemasok barangnya. Tersangka mengaku sudah menjual sabu sekitar satu tahun. Konsumennya kebanyakan adalah rekannya sesama sopir truk,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



