Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dalam surat berisi salinan keputusan Mendagri No 132.33-4797 Tahun 2016 itu berisi mengenai penarikan kembali keputusan Mendagri sebelumnya tentang pengangkatan Wakil Bupati Grobogan.


Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif menegaskan, pihaknya menerima tembusan surat dari Gubernur Jawa Tengah yang ditandatangani asisten pemerintahan. Dalam surat itu dilampirkan pula keputusan Mendagri mengenai penarikan kembali keputusan sebelumnya.


Lebih lanjut dijelaskan, dalam keputusan sebelumnya dengan nomor 132.33.967, Mendagri telah mengesahkan pengangkatan Sri Sumarni dan Edy Maryono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Grobogan terpilih masa jabatan 2016-2021.


Namun, pada akhirnya, hanya Sri Sumarni yang dilantik pada 21 Maret 2016 sebagai Bupati Grobogan. Sebab, Edy Maryono selaku wakil bupati terpilih telah meninggal dunia pada 11 Maret atau 10 hari sebelum dilakukan proses pelantikan.“Jadi sebelum pelantikan, SK untuk bupati dan wakil bupati itu sudah jadi. Mengingat wakil bupati terpilihnya meninggal maka SK yang sudah dibuat sebelumnya perlu dicabut,” jelasnya.


Namun, pada akhirnya, hanya Sri Sumarni yang dilantik pada 21 Maret 2016 sebagai Bupati Grobogan. Sebab, Edy Maryono selaku wakil bupati terpilih telah meninggal dunia pada 11 Maret atau 10 hari sebelum dilakukan proses pelantikan.“Jadi sebelum pelantikan, SK untuk bupati dan wakil bupati itu sudah jadi. Mengingat wakil bupati terpilihnya meninggal maka SK yang sudah dibuat sebelumnya perlu dicabut,” jelasnya.

Ditanya soal pengisian posisi wakil bupati selanjutnya, Afrosin menyatakan, dalam surat tersebut tidak disertakan petunjuk dari Mendagri mengenai masalah tersebut. Menurutnya, untuk pengisian wakil bupati yang sudah kosong beberapa bulan tersebut, sudah bukan jadi kewenangan KPU.“Soal ini sudah jadi ranah Mendagri dan DPRD Grobogan. Tugas KPU dalam pilkada sudah berakhir ketika menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya.

Menurut Afrosin, proses pengisian wakil bupati ini memang tidak mudah dilakukan. Sebab, belum ada aturan hukum yang jelas untuk menggantikan wakil bupati terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik. “Dalam UU Pilkada atau peraturan KPU tidak mengatur masalah ini. Kalau meninggalnya setelah dilantik sudah diatur,” imbuhnya.

Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler