Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Menurutnya, sejak awal, pihaknya sudah meminta rekanan dan dinas teknis supaya memperhatikan tiga hal dalam pengerjaan proyek. Yakni, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat administrasi.


Namun, dari sidak tersebut ada beberapa hal yang jadi sorotan komisi C. Antara lain, proses pengadukan semen dan pasir yang dilakukan secara manual, tidak menggunakan molen atau mesin pengaduk.


“Peralatan pendukung pekerjaan ini perlu dilengkapi dan diperbanyak. Masak, ngaduknya manual seperti ini. Kalau caranya seperti ini kualitasnya patut dipertanyakan. Tolong, hal ini diperhatikan,” cetus Eko pada Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Grobogan Joni Sarjono yang kebetulan sudah ada di situ sebelum anggota komisi C melangsungkan sidak.


Setelah mendapat teguran komisi C, proses pengadukan material untuk pelapis pondasi secara manual kemudian dihentikan. Menariknya, tidak lama kemudian, terdengar suara mesin molen yang sebenarnya sudah berada di situ. Namun sejak pagi mesin ini tidak dinyalakan.


Selain itu, sorotan lain yang dilontarkan adalah bahan baku pasir yang digunakan. Di mana, pasir tersebut ditengarai bukan berasal dari Merapi seperti standar yang sudah ditentukan.


Selanjutnya, tanah yang dipakai untuk menguruk lapangan juga sempat dipertanyakan. Yakni, dari mana tanah uruk didapatkan pihak rekanan. Sebab, ada kabar yang menyatakan jika tanah uruknya bukan berasal dari galian legal.


“Perlu diperhatikan, proyek revitalisasi alun-alun ini jadi salah satu perhatian publik.  Oleh sebab itu, banyak masukan yang datang dari masyarakat terkait pengerjaan proyek ini. Kami berharap, agar tahun ini, proyek ini bisa jadi seperti harapan kita semua,” imbuh Eko didampingi Wakil Ketua DPRD Anang Prasetyo yang ikut dalam sidak tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Grobogan M Chanif yang dimintai komentarnya menyatakan, masukan dari anggota komisi C itu akan ditindaklanjuti. Terutama, dari segi pengawasan supaya melakukan tugasnya lebih maksimal mumpung pengerjaan proyek yang dilakukan oleh PT Aditya Mulya Pratama tersebut masih dalam tahap awal.“Progres proyek revitalisasi alun-alun ini baru berkisar 5 persen. Batas akhir pekerjaan sampai 22 Desember mendatang,” katanya.

Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler