10 Narapidana di Grobogan Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan
Dani Agus
Rabu, 17 Agustus 2016 17:03:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Remisi yang diterima pada narapidana itu diserahkan Bupati Grobogan Sri Sumarni, seusai upacara bendera di Stadion Krida Bhakti, Purwodadi, Rabu (17/8/2016).
Kepala Rutan Purwodadi Sugandi mengungkapkan, Untuk narapidana penerima remisi keseluruhan ada 189 orang. Rincianya, 86 orang dapat remisi umum 17 Agustus dan 103 orang dapat remisi dasawarsa 17 Agustus. Satu orang penerima remisi ini adalah narapidana perempuan.
Dari sebanyak 95 warga binaan, sepuluh di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas. Sementara 85 lainnya masih harus menjalani sisa masa hukumannya. ”Dari 151 warga binaan keseluruhan, hanya ada 95 orang yang kami usulkan dapat remisi. Dari jumlah yang kami usulkan semuanya mendapatkan remisi, 10 di antaranya bisa langsung bebas,” kata Sugandi didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Heri Dwi Siswanto.
Menurut Heri, sebagian besar penerima remisi itu merupakan warga binaan yang tersangkut kasus pencurian. Beberapa di antaranya juga ada yang terkena kasus perjudian dan perlindungan anak. Sementara, dari penerima remisi juga ada empat orang yang sebelumnya tersangkut kasus narkoba.
Sementara itu, Bupati Sri Sumarni mengatakan, remisi adalah bagi setiap warga binaan. Pemberian remisi itu sudah diatur secara tegas dalam konstitusi negara.
Sementara itu, Bupati Sri Sumarni mengatakan, remisi adalah bagi setiap warga binaan. Pemberian remisi itu sudah diatur secara tegas dalam konstitusi negara.
Dalam kesempatan itu, Sri berpesan untuk lebih waspada pada narkoba. Sebab, saat ini, ditengarai adanya peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas dan rutan.
Editor : Kholistiono



