Polres Grobogan Ungkap Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur dengan Cara Ini
Dani Agus
Rabu, 31 Agustus 2016 17:28:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tes DNA itu diambil dari bayi yang dilahirkan korban pencabulan berinisial SM. Pelaksanaan tes DNA di laborat forensik di Jakarta itupun tidak bisa dilakukan segera. Tetapi, baru bisa dilakukan setelah bayi laki-laki yang dilahirkan itu berusia empat bulan.
“Dari hasil tes yang dilakukan menyatakan, kalau probabilitas pelaku berinisial DA sebagai ayah biologis bayi tersebut 99,999 persen. Dari hasil tes DNA inilah, pelaku kemudian kita amankan,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning saat gelar perkara, Rabu (31/8/2016).
Peristiwa yang menimpa SM yang saat kejadian berusia 15 tahun itu terjadi Sabtu (14/3/2015) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari acara pesta pernikahan sepupunya melewati areal persawahan.
Dalam perjalanan pulang itulah, pelaku ternyata sudah menghadang di luar Dusun Sempol Desa Geyer, Kecamatan Geyer. Selanjutnya, korban memegang tangan korban agar tidak melawan dan menuruti ajakan pelaku.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



