Polres Grobogan Ungkap Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur dengan Cara Ini
Dani Agus
Rabu, 31 Agustus 2016 17:28:42
Tes DNA itu diambil dari bayi yang dilahirkan korban pencabulan berinisial SM. Pelaksanaan tes DNA di laborat forensik di Jakarta itupun tidak bisa dilakukan segera. Tetapi, baru bisa dilakukan setelah bayi laki-laki yang dilahirkan itu berusia empat bulan.
“Dari hasil tes yang dilakukan menyatakan, kalau probabilitas pelaku berinisial DA sebagai ayah biologis bayi tersebut 99,999 persen. Dari hasil tes DNA inilah, pelaku kemudian kita amankan,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning saat gelar perkara, Rabu (31/8/2016).
Peristiwa yang menimpa SM yang saat kejadian berusia 15 tahun itu terjadi Sabtu (14/3/2015) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari acara pesta pernikahan sepupunya melewati areal persawahan.
Dalam perjalanan pulang itulah, pelaku ternyata sudah menghadang di luar Dusun Sempol Desa Geyer, Kecamatan Geyer. Selanjutnya, korban memegang tangan korban agar tidak melawan dan menuruti ajakan pelaku.
Saat itu, korban sempat berontak dan berteriak hingga akhirnya bisa berlari. Namun, pelaku akhirnya bisa menangkap korban hingga akhirnya menyetubuhi SM di areal persawahan.Beberapa waktu kemudian korban diketahui hamil akibat kejadian yang menimpanya. Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan pada pihak kepolisian.“Jadi, kasus ini dilaporkan saat korban diketahui hamil. Pihak penyidik sempat mengalami kesusahan mengungkap kasus ini karena pelaku tidak mengaku. Oleh sebab itu, kita harus melakukan pengungkapan kasus dengan science investigation atau penyelidikan melalui pendekatan ilmu pengetahuan dengan melakukan tes DNA. Pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ imbuh Agusman.
Editor : Kholistiono
Murianews, Grobogan - Satu kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang menjadi PR Polres Grobogan sejak tahun 2015 akhirnya berhasil diungkap. Meski demikian, untuk menguak kasus ini, pihak kepolisian terpaksa harus melakukan tes DNA terlebih dahulu.
Tes DNA itu diambil dari bayi yang dilahirkan korban pencabulan berinisial SM. Pelaksanaan tes DNA di laborat forensik di Jakarta itupun tidak bisa dilakukan segera. Tetapi, baru bisa dilakukan setelah bayi laki-laki yang dilahirkan itu berusia empat bulan.
“Dari hasil tes yang dilakukan menyatakan, kalau probabilitas pelaku berinisial DA sebagai ayah biologis bayi tersebut 99,999 persen. Dari hasil tes DNA inilah, pelaku kemudian kita amankan,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning saat gelar perkara, Rabu (31/8/2016).
Peristiwa yang menimpa SM yang saat kejadian berusia 15 tahun itu terjadi Sabtu (14/3/2015) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari acara pesta pernikahan sepupunya melewati areal persawahan.
Dalam perjalanan pulang itulah, pelaku ternyata sudah menghadang di luar Dusun Sempol Desa Geyer, Kecamatan Geyer. Selanjutnya, korban memegang tangan korban agar tidak melawan dan menuruti ajakan pelaku.
Saat itu, korban sempat berontak dan berteriak hingga akhirnya bisa berlari. Namun, pelaku akhirnya bisa menangkap korban hingga akhirnya menyetubuhi SM di areal persawahan.
Beberapa waktu kemudian korban diketahui hamil akibat kejadian yang menimpanya. Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan pada pihak kepolisian.
“Jadi, kasus ini dilaporkan saat korban diketahui hamil. Pihak penyidik sempat mengalami kesusahan mengungkap kasus ini karena pelaku tidak mengaku. Oleh sebab itu, kita harus melakukan pengungkapan kasus dengan science investigation atau penyelidikan melalui pendekatan ilmu pengetahuan dengan melakukan tes DNA. Pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ imbuh Agusman.
Editor : Kholistiono