Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelamar yang masuk, tercatat atas nama Tri Achmadi, warga Sayung, Demak. Pelamar perdana ini memasukkan berkas lamarannya pada 30 Agustus. “Sampai saat ini, baru ada satu orang yang memasukkan berkas lamaran. Pelamar yang sudah masuk ini dari kalangan eksternal atau di luar lingkup pegawai PDAM,” kata Kabag Perekonomian Pemkab Grobogan Anang Armunanto.

Anang menyatakan, berdasarkan pengalaman seleksi tahap I lalu, biasanya pendaftar memilih memasukkan berkas menjelang batas akhir pendaftaran. Tahapan pendaftaran calon direktur PDAM itu sendiri, dimulai 26 Agustus hingga 15 September mendatang.

Seleksi tahap II itu dilakukan setelah pada pelaksanaan tahap I gagal. Dari enam pelamar yang masuk, semuanya dinyatakan tidak memenuhi kriteria.

Anang menyatakan, sejauh ini sudah ada beberapa orang yang menghubungi sekretariat untuk menanyakan informasi berkaitan rekrutmen tahap kedua tersebut. Mereka yang mencari informasi ini berasal dari luar kota.
Menurut Anang, proses rekrutmen tahap II ini terbuka untuk umum. Artinya, selain dari kalangan internal PDAM, dari pihak luar juga punya kesempatan ikut seleksi.Lebih lanjut diuraikan, salah satu persyaratan yang ditentukan adalah pendidikan minimal S1. Kemudian, punya pengalaman mengelola perusahaan minimal 15 tahun, bagi calon dari luar PDAM. Untuk calon dari internal harus punya masa kerja minimal 10 tahun.Kemudian, persyaratan usia ditentukan maksimal 50 tahun untuk calon dari luar. Sedangkan calon dari internal PDAM batasan usianya 55 tahun. “Dalam proses rekrutmen nanti kita akan menggandeng pihak ketiga. Yakni, dari kalangan perguruan tinggi. Hal ini untuk menjamin proses rekrutmen dilakukan profesional dan transparan,” katanya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler