Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kakek-kakek yang tidak terpuji tindakannya itu bernama Ngadijono, warga Kecamatan Geyer. Kakek ini ditangkap aparat Polres Grobogan, karena dilaporkan atas tuduhan pencabulan tadi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, jumlah bocah yang jadi korban tidak hanya satu. Tetapi, totalnya ada delapan anak perempuan, yang masih berusia 11-12 tahun. Orang tua korbanlah yang kali pertama melaporkan kasus ini ke polisi.

”Tersangka kita amankan dari laporan orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan, ternyata korbannya ada delapan anak, dan semuanya masih dibawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Ariyanto, saat gelar perkara Jumat (16/9/2016).

Agung mengatakan jika tersangka adalah pensiunan pegawai Perhutani. Dia memiliki istri dan tiga orang anak, dengan empat cucu. ”Perbuatan cabul kakek ini, diduga dilakukan mulai bulan Agustus lalu. Dan diulangi lagi pada September ini. Orang tua korban merasa curiga, dan kemudian melaporkannya kepada kami,” terangnya.Tersangka sendiri dihadirkan dengan ditutup kepalanya. Petugas menjelaskan bagaimana kelakuan tersangka kepada anak-anak yang masih di bawah umur tersebut.Editor: Merie 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler