Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Saroso ditangkap saat berada di sekitar Jalan Wijaya Kusuma Purwodadi. Saat itu, tersangka rencananya akan mengantar barang haram tersebut kepada pembelinya.

Pada waktu bersamaan, anggota Polres Grobogan tengah memantau situasi di sekitar perkampungan tersebut. Melihat ada orang yang kelihatannya mencurigakan, petugas langsung bergerak untuk mengamankan tersangka.

“Saat diperiksa, kita menemukan tiga paket sabu di saku celananya. Jumlah sabu sekitar 2,5 gram dan sudah dipesan pembelinya,” kata Kasat Res Narkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah pada wartawan.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, Saroso mengaku, kalau barang itu didapat dari temannya di Jepara yang bernama Agus Santoso. Selanjutnya, anggota bergerak untuk memburu pelaku dan akhirnya berhasil menangkapnya di daerah Pengkol, Jepara.

Bersama tersangka Agus ini, petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu. “Informasi yang kita dapat, kedua tersangka ini sudah tiga kali mengirimkan sabu ke wilayah Grobogan,” sambung Fatah.
Beberapa hari sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Yakni,  Rohadi (45), warga Kecamatan Karangtengah, Demak. Pria yang bekerja jadi kuli bangunan itu saat hendak mengedarkan sabu di Jalan Raya Tegowanu-Tanggungharjo, Rabu (28/09/2016).Dari tangan pelaku, petugas  mengamankan barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut terbungkus kertas dan dimasukkan dalam bungkus rokok. Selain itu diamankan pula sebuah handphone dan satu unit sepeda motor.Ketiga pengedar sabu ini sama-sama mengaku, jika mendapatkan pasokan barang dari Lapas Kedungpane, Semarang. Yakni, dari seorang temannya yang menghuni lapas tersebut.’’Soal dari mana barang ini didapat masih kita selidiki lebih lanjut. Dari pemeriksaan mereka memang mengaku mendapatkan barang dari temannya yang ada di Lapas Kedungpane,’’ katanya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler