PT KAI Beri Peringatan Penghuni Bekas Stasiun Purwodadi Agar Meninggalkan Lokasi
Dani Agus
Rabu, 5 Oktober 2016 20:34:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam surat tersebut disebutkan, agar para penghuni segera meninggalkan lokasi kawasan bekas stasiun. Khususnya, lahan yang dulu sempat dipakai untuk koplak dokar.
Batas waktu untuk meninggalkan lokasi tersebut adalah 7 hari setelah diberikan surat tersebut. Bila dalam tujuh hari tersebut tidak dilakukan, warga penghuni kawasan tersebut akan diberi SP kembali untuk kedua kalinya.
Batas waktu yang diberikan juga sama tujuh hari setelah pemberian SP2. Kemudian bila masih tak mau pindah, akan diberi SP3 dengan batas waktu hanya tiga hari saja.
’’Kami imbau para penghuni untuk segera meninggalkan lokasi ini. Kegiatan ini sudah kami koordinasikan dengan Pemkab Grobogan,’’ kata Galih Pramudya, supervisor wilayah 4.4 Stasiun Ngrombo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



