Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pemasangan patok tersebut nantinya dilakukan di perbatasan kedua wilayah. Yakni, antara Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari dan Desa Pelem Sengir, Kecamatan Todanan, Blora.

“Dari pengecekan lapangan yang kita lakukan, ada satu patok batas wilayah yang hilang. Yakni, antara Desa Tegarejo dan Pelem Sengir. Nanti patok batas wilayah di situ akan kita pasang lagi,” kata Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Grobogan Susanto, usai menggelar rakor batas wilayah antar kabupaten, Kamis (06/10/2016) kemarin.

Selain dengan Blora, batas wilayah dengan Kabupaten Demak juga akan diperjelas lagi. Yakni, dengan melakukan perapatan atau penambahan patok batas wilayah yang sudah ada sebelumnya.

Perapatan batas wilayah dengan Demak itu beradi di antara Desa Tinanding, Kecamatan Godong dan Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Demak.

Batas wilayah di situ perlu dirapatkan karena ada lahan berbentuk seperti setengah lingkaran yang masuk wilayah Demak. Untuk perapatan batas wilayah Demak akan ditambah lagi empat patok biar lebih jelas.
Susanto menyatakan, dalam rakor tadi, pihaknya mengundang beberapa pihak terkait. Yakni, Kabag Tapem dari Demak dan Blora, camat serta kepala desa di wilayah perbatasan tersebut. Di samping itu, rakor juga menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan.Menurutnya, pemasangan tanda batas wilayah secara jelas itu memang penting dilakukan guna menghindari persoalan. Seperti masalah pertanahan, khususnya penyertifikatan dan kependudukan.“Kalau batas wilayahnya jelas akan memudahkan dalam mengurus pertanahan. Sebab, nanti akan bisa terlihat jika wilayah di situ ikut kabupaten mana,” katanya.Ditambahkan, wilayah Grobogan memiliki batas dengan banyak kabupaten. Seperti, Kudus, Demak, Blora, Kabupaten Semarang, Sragen, Pati dan Boyolali. Selain itu, Grobogan juga berbatasan wilayah dengan Provinsi Jawa Timur, yakni dengan Kabupaten Ngawi.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler