Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MuriaNewCom,Grobogan - Keluhan masyarakat terhadap maraknya kasus perjudian, khususnya jenis Cap Ji Kia di wilayah Grobogan direspon pihak kepolisian setempat. Hal ini terkait dengan dibekuknya belasan pelaku perjudian di berbagai tempat.

“Total tersangka perjudian yang berhasil kita amankan ada 15 orang dan semuanya jenis judi Cap Ji Kia. Pelaku judi ini kita amankan dalam operasi pekat selama sepekan terakhir,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono saat gelar perkara, Selasa (18/10/2016).

Para pelaku perjudian itu ditangkap dari delapan tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, di wilayah Polsek Purwodadi dan Polsek Gubug masing-masing ada 2 TKP.Kemudian, di wilayah Polsek Tegowanu, Tanggungharjo, Karangrayung, dan Kedungjati, masing-masing 1 TKP.

Selain 15 tersangka, sejumlah barang bukti perjudian juga berhasil diamankan. Seperti uang tunai sebanyak Rp 4.466.000, ramalan, kupon, handphone, dan alat tulis.
Menurut Agusman, para tersangka yang diamankan itu bertindak sebagai penjual dan pengepul. Setiap harinya, mereka bisa mendapatkan omzet Rp 150 sampai Rp 250 ribu tiap kali buka.“Dari keterangan tersangka, judi  Cap Ji Kia ini dibuka lima kali dalam satu hari. Yakni, jam 9.00,11.00,13.00,15.00 dan 17.00 WIB. Para tersangka ini mengaku kalau uang penjualan itu disetorkan pada bandar judi yang ada di wilayah Demak,” katanya.Agusman menambahkan, penangkapan pelaku perjudian itu berdasarkan laporan yang didapat dari masyarakat. Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan operasi pekat untuk menindak pelaku perjudian.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler