Meski Banyak yang Diringkus, Penjual Judi Cap Ji Kia di Grobogan Masih Bermunculan
Dani Agus
Senin, 31 Oktober 2016 17:30:23
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pelaku perjudian yang diamankan kali ini bernama Mustaqim (34) yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Karangrayung. Pelaku berhasil diamankan ketika hendak menjual capj ji kia di Desa Parakan.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang maraknya perjudian jenis cap ji kia di Desa Parakan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dari informasi ini hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui Kapolsek Karangrayung AKP Sukardi.
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa menghindar jika jadi penjual judi. Sebab, saat digeledah, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang dibawa tersangka.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



