Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Peringatan terhadap Kades Jenengan sudah kita lakukan berulang kali sesuai ketentuan. Lantaran tidak diindahkan, maka kita berikan sanksi lebih lanjut berupa skorsing selama 3 bulan,” tegas Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti pada wartawan, Selasa (1/11/2016).

Terkait dengan skorsing tersebut, kendali pemerintahan akan dijalankan oleh Plt Kepala Desa. Untuk pejabat yang mengisi dipercayakan pada Kasi Trantib Kecamatan Klambu Heru Winarno.

Sesuai mekanisme, jabatan Plt itu harusnya diemban oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Jenengan. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan lantaran kondisi kesehatan sekdes tidak memungkinkan.

“Sekdesnya kondisinya masih sakit dan yang bersangkutan tidak sanggup kalau harus mengemban jabatan Plt. Oleh sebab itu, posisi Plt dipercayakan dari pegawai kecamatan, yakni Kasi Trantibnya. Penyerahan jabatan Plt Kades Jenengan ini rencananya dilangsungkan Kamis besok,” jelas Daru.

Akibat mangkirnya kades tersebut, administrasi di Desa Jenengan menjadi terbengkalai. Seperti, APBDes 2014 dan 2015 belum dilaporkan pertanggungjawabannya.
Kemudian, APBDes 2016 tidak dapat digunakan karena belum diteken kades. Informasi yang berkembang, selain sudah lama tidak ngantor, Agus Suseno diduga juga menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi.“Kalau untuk penyalahgunaan uang desa, itu harus melalui audit lebih dahulu untuk bisa membuktikan. Untuk saat ini, kita memberikan sanksi skorsing berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Yakni, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku kepala desa,” terang Daru.Kabar terbaru juga menyebutkan, jika Agus Suseno diduga ikut jadi salah satu pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo. Bahkan, Agus disebut-sebut pernah menghimpun dana dari beberapa warganya dan selanjutnya disetorkan ke padepokan itu.“Informasi kalau Kades Jenengan jadi pengikut Dimas Kanjeng memang sudah ramai dibicarakan. Namun, dari daftar nama pengikut Dimas Kanjeng yang menyebar, tidak ada nama Agus Suseno. Sejauh ini kita juga belum bisa minta keterangan karena yang bersangkutan tidak diketahui lagi keberadaannya. Pihak keluarga yang kita datangi juga tidak tahu di mana Agus Suseno berada saat ini,” pungkasnya.Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler