Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Acara sosialisasi dihadiri para kepala desa dan camat. Perbup itu dibuat seiring munculnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan sudah ditetapkannya Perda No 5 tahun 2016 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa.

“Dengan adanya aturan itu, maka perlu pedoman untuk mengatur penataan SOTK di desa. Oleh sebab itulah akhirnya muncul sebuah perbup untuk melaksanakan penataan SOTK di desa,” jelas Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti.

Terkait adanya aturan baru tersebut, jumlah perangkat desa nanti perlu disesuaikan. Banyaknya perangkat didasarkan dari nilai masing-masing desa yang didasarkan pada beberapa indikator. Yakni, besarnya belanja desa, jumlah penduduk, dan luas wilayah.

Untuk desa yang nilainya 50 ke bawah jumlah perangkatnya hanya ada empat. Masing-masing, 2 kepala seksi (Kasi) dan 2 kepala urusan (Kaur). Kepala seksi membidangi urusan pemerintahan serta kesejahteraan dan pelayanan. Sedangkan kepala urusan membidangi masalah umum dan perencanaan, serta keuangan.

Bagi desa yang nilainya lebih dari 50 poin, jumlah perangkatnya ada enam. Masing-masing, 3 kasi (pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan) dan 3 kaur (urusan tata usaha dan umum, keuangan, dan perencanaan).“Untuk posisi sekdes dan kepala dusun, masih tetap ada. Perangkat yang baru adalah jabatan kasi. Kalau jabatan kaur sebelumnya juga sudah ada tetapi sekarang dirampingkan saja,” kata Daru.Menurut Daru, penataan SOTK pemerintah desa sesuai aturan baru ini sudah harus dilakukan sebelum 31 Desember mendatang. Kewenangan penataan itu diserahkan pada kepala desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan kecamatan.Dalam penatan nanti juga mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki. Seperti usia, dan pendidikan. Bagi desa yang saat ini memiliki banyak perangkat, nantinya harus disesuaikan. Pegawai yang tidak bisa tertampung dalam posisi kasi ataupun kaur bakal dijadikan staf perangkat desa.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler