Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Kudus AKP Moh Khoirul Naim mengatakan yang pertama kos-kosan milik H Komar (alm) di Desa Rendeng, Kecamatan Kota. Di tempat ini, petugas mendapati seorang pemuda yang sedang minum-minuman beralkohol jenis putihan

”Pemuda tersebut berinisial R (20) warga Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus. Dia kita amankan ke Polsek Kudus karena melanggar perda No 12 tahun 2004 dengan barang bukti setengah botol mineral berisi minuman keras,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya operasi yang dipimpin Kanit Shabara Polsek Kudus Ipda Sumardiono, mendatangi Kos-kosan milik Rofiat yang beralamat di Desa Rendeng Kecamatan Kota Kudus.
”Dalam operasi tersebut anggota mengamankan dua perempuan dan seorang laki-laki dalam satu kamar. Ketiganya FA (18), TM (21) dan FM (17) digelandang petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut, " terang dia.Dirinya menambahkan, untuk meminta dukungan masyarakat dalam menciptakan kondusi yang aman di wilayah Kecamatan Kudus.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler