Calon Jamaah Haji Lansia Bisa Ajukan Percepatan Keberangkatan Haji, Ini Syaratnya
Dian Utoro Aji
Rabu, 18 April 2018 12:21:57
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Percepatan ini khusus lansia. Minimal berusia 75 tahun. Bagi yang memenuhi persyaratan usia itu bisa segera mengajukan permohonan percepatan keberangkatan ke Kantor Kemenag," kata Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kudus, Su'udi, Rabu (18/4/2018).
Su’udi menjelaskan, meski sudah mengajukan percepatan keberangkatan, para lansia tersebut tak bisa langsung berangkat. Pihak Kemenag juga menerapkan skala prioritas yang didasarkan pada perenkingan saat pendaftaran BPIH.
”Bisa jadi mereka yang berusia 75 tahun berangkat lebih dahulu dibanding dengan usia 80. Itu karena saat pendaftaran yang usia 75 daftar lebih dahulu,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



