Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Percepatan ini khusus lansia. Minimal berusia 75 tahun. Bagi yang memenuhi persyaratan usia itu bisa segera mengajukan permohonan percepatan keberangkatan ke Kantor Kemenag," kata Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kudus, Su'udi, Rabu (18/4/2018).

Su’udi menjelaskan, meski sudah mengajukan percepatan keberangkatan, para lansia tersebut tak bisa langsung berangkat. Pihak Kemenag juga menerapkan skala prioritas yang didasarkan pada perenkingan saat pendaftaran BPIH.

”Bisa jadi mereka yang berusia 75 tahun berangkat lebih dahulu dibanding dengan usia 80. Itu karena saat pendaftaran yang usia 75 daftar lebih dahulu,” terangnya.

Ditambahkan Su'udi,  calon jamaah haji lansiapun bisa mengajukan permohonan pendampingan. "Tinggal mendaftarkan permohonan pendampingan diserahkan ke Kemenag Kudus. Nanti akan ada petugas yang mendampingi saat melakukan rukun haji,"  lanjut dia.Sementara itu, selain permohonan percepatan keberangkatan haji bagi lansia, ada permohonan lainnya yang memungkinkan untuk dikabulkan. Salah satunya permohonan penggabungan suami istri,  anak atau sebaliknya."Untuk permohonan penggabungan suami, istri, dan anak atau sebaliknya syaratnya sudah masuk dalam kuota haji tahun 2018 ini. Kalau berangkatnya beda (tahun) tidak bisa," pungkasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler