Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MuriaNewsCom mencoba mencari tahu hal itu. Saat gelar perkara, Rabu (18/4/2018) kemarin, HW mengaku menggunakan beberapa bahan campuran untuk membuat minuman haram tersebut.

"Mereka menggunakan alat fermentasi, dan juga beberapa bahan. Di antaranya rempah rempah, kayu manis, jahe, dan beras yang kemudian diolah menjadi ragi," jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono kala itu.

Setelah menjadi ragi, lanjut Kapolda, ragi tersebut dicampur dengan gula merah. Kemudian dimasukan ke dalam drum-drum.

”Ragi ini dicampur gula merah sebanyak setengah kilo, kemudian dimasukan dalam drum-drum biru. Setelah itu dipanasi. Hasil uapnya inilah yang kemudian dikemas dan dimasukkan di dalam botol-botol itu," sambung dia.

Baca Juga:
Dari pengakuan tersangka,  produksi miras jenis arak polos tersebut seharinya mampu meproduksi 100 dus. Tiap dusnya berisi 12 botol miras. "Kebanyakan, mirasnya ini dijual ke darah Jawa Timur," lanjutnya.Akibat dari perbuatan tersebut tersangka terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan 5 tahun.Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 4 tahun serta Pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman penjara 2 tahun.”Sesuai pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 26 tahun,” imbuhnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler