Tower Seluler di Peganjaran Kudus Disegel Satpol, Ini Penyebabnya
Dian Utoro Aji
Jumat, 4 Mei 2018 15:36:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tower setinggi 53 meter itu berdiri di atas lahan pertanian. Petugas menyegel tower itu menggunakan garis pembatas larangan melintas oleh Satpol PP. Petugas juga menggembok pintu pagar bangunan dan mengikatnya menggunakan rantai.
Dari pantauan MuriaNewsCom, penyegelan dilakukan puluhan anggota Satpol PP dan intansi terkait. Dalam penyegelan berjalan lancar tidak terjadi konflik.
Kasi Penegak Perda Satpol PP Kudus, Sarjono mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena bangunan seluas 6 meter x 10 meter persegi belum dilengkapi surat IMB. Padahal proses pembangunan tower ini sudah berlangsung selama tiga pekan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



