Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tower setinggi 53 meter itu berdiri di atas lahan pertanian. Petugas menyegel tower itu menggunakan garis pembatas larangan melintas oleh Satpol PP. Petugas juga menggembok pintu pagar bangunan dan mengikatnya menggunakan rantai.

Dari pantauan MuriaNewsCom, penyegelan dilakukan puluhan anggota Satpol PP dan intansi terkait. Dalam penyegelan berjalan lancar tidak terjadi konflik.

Kasi Penegak Perda Satpol PP Kudus, Sarjono mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena bangunan seluas 6 meter x 10 meter persegi belum dilengkapi surat IMB. Padahal proses pembangunan tower ini sudah berlangsung selama tiga pekan.

"Kepala Desa Peganjaran Munaji dan pemilik tanah bernama Yatin sudah dipanggil, namun sampai sekarang keduanya tidak hadir," kata Sarjono.Sementara itu, Kaur Perencanaan Evaluasi Pelaporan (PEP) Pemerintah Desa Peganjaran, Nur Rochman mengatakan, ia tidak mengetahui secara pasti perihal perizinan tower tersebut. Ia hanya mengetahui, tanah tersebut disewa selama 10 tahun dengan harga Rp 120 juta."Saya tidak tahu pasti, yang tahu pak kades. Sekarang masih di Semarang. Setau saya hanya disewa 10 tahun Rp 120 juta," pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler