Tarif Parkir Dinaikkan 30 Kali Lipat, Juru Parkir Dandangan Kudus Kena Semprit
Dian Utoro Aji
Kamis, 10 Mei 2018 12:38:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Plt Kepala Dishub Kudus, Sam'ani Intakoris mengatakan adanya laporan besaran tarif parkir yang berlipat lipat dari yang diatur dalam perda nomor 8 tahun 2011. Seperti tarif parkir sepeda motor kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu. Bahkan parkir kendaraan roda empat dimintai tarif pakir sebesar Rp 30 ribu.
"Padahal tarif yang berlaku di perda nomor 8 tahun 2011 itu, seperti tarif sepeda motor itu Rp. 500, dan mobil itu Rp 1.000," ungkapnya kepada MuriaNewsCom.
Ia menyebutkan, keberadaan juru parkir di dandangan berstatus ilegal. Itu lantaran banyak warga yang menjadi juru parkir dadakan dengan memanfaatkan keramaian dandangan untuk titipan sepeda motor.
"Karena alasan titpan ini mereka menerapkan besaran parkir suka-suka. Padahal aturan parkir sudah diatur dalam perda," jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



