Melunak!! Satpol PP Kudus Tak Jadi Robohkan Karaoke Clarissa, Ini Penjelasannya
Dian Utoro Aji
Jumat, 11 Mei 2018 13:54:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satpol PP Kudus, Djari Solechah mengatakan rencananya perobohan karaoke tersebut memang akan dilakukan Jumat (11/5/2018) hari ini. Itu karena, cafe clarissa melanggar perda nomor 10 tahun 2015, tidak memiliki izin IMB, SIUP, dan TDP.
”Namun ada itikad baik dari pihak cafe. Room-room tidak ada peralatan, dan juga yang bersangkutan akan dialih fungsikan. Tidak akan lagi membuka usaha karaoke,” jelasnya kepada MuriaNewsCom, Jumat (11/5/2018).
Baca Juga:
- Bandel, Satpol PP Kudus Bakal Robohkan Cafe Karaoke Clarissa
- Satpol PP Tutup Karaoke Berkedok Salon Kecantikan di Kudus
- Perempuan Cantik Hadang Alat Berat yang Akan Bongkar Karaoke Clarisa Kudus
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



