Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Kudus, AKP Muh Choirul Naim mengatakan, keduanya ditangkap anggota Polsek Kudus kota setelah melakukan pemalakan kepada pedagang dengan dalih keamanan. “Kedua pelaku itu melakukan pemalakan kepada pedagang sebesar Rp 20 ribu rupiah,”papar dia.

Kepada petugas, para pelaku mengaku hasil uang yang didapat digunakan untuk membeli makanan dan rokok. ”Kami tanyai pelaku, uang dari pemalakan digunakan untuk membeli makanan dan rokok,” ujarya.

Akibatnya dua pelaku dan barang bukti berupa uang tunia sebesar Rp 220 ribu dibawa ke mapolsek Kudus kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini kedua pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Manggapi insiden pemalakan oleh pedagang dandangan, Sofyan Dhuri Kabid PKL Dinas Perdagangan Kudus mengaku, pemalakan diperkirakan sudah ada setiap tahunnya. Namun baru tahun ini, pelaku pemalakan tertangkap oleh pihak kepolisian.“Pedagang dandangan jalan sekitar puger sampai kawasan jember,itu yang tadi malam dipalak. Kemudian ditangkap,” jelas Sofyan Dhuri.Ia berharap kedepannya, acara dandangan tidak ada lagi oknum-onkum yang memanfaatkan untuk melakukan pemalakan terhadap pedagang. Dengan begitu pedagang merasa aman.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler