Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Badan Kepegawaian, Pedidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Djoko Triyono menjelaskan tahapan proses seleksi Sekda telah selesai. Dari panitia juga telah mengusulkan tiga nama ke Gubernur,  ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),  dan ke Kemendagri.

“Tiga nama yang disetorkan oleh panitia seleksi yakni Sam’ani Intakoris (Kepala Dinas PUPR Kudus), Agus Budi Satrio (Asisten I Pemkab Kudus), dan Nur Hayati (Kepala Dinsos Tegal),” ujar dia kepada MuriaNewsCom,  Jumat (18/5/2018).

Ia menyebutkan,  hingga saat ini restu dari Kemendagri masih belum turun. Padahal, berdasarkan undang-undang tentang Pilkada pasal 71, pejabat tidak bisa melantik sebelum atau sesudah Pilkada tanpa ada restu dari Kemendagri.
"Makanya, jika belum ada perintah dari Kemendagri, maka tidak bisa dilantik Sekdanya,” kata dia.Diketahui, saat ini jabatan Sekda Kudus diisi oleh Penjabat Sekda Sudjatmiko. Dia merangkap menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kudus. Dia menjabat sejak Noor Yasin pensiun sebagai Sekda pada 1 Februai 2018 lalu.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler