Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan di dekat traffic light Jl. Mayor Kusmanto turut Desa Rendeng, Kecamatan Kota Kudus. Saat itu pelaku ditangkap petugas saat melintas di Jl. Mayor Kusmanto. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip yang diduga shabu.

”Saat ditanya petugas, pelaku mengaku membeli sabu dari salah satu temannya, yang sekarang masih dalam pencarian,” tutur Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi.

Ia mengatakan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas punggung warna hitam yang digunakan sebagai tempat menyimpan shabu.

”Petugas juga melakukan pemeriksaan urine milik tersangka. Hasilnya positif mengandung Methafetamin,"  kata dia.Kini tersangka harus mendekam di Mapolres Kudus untuk mempertanggung jawaban perbuatannya. Tersangka terancam pasal 112 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika."Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, " pungkasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler