Kontrak Habis, Pemdes Barongan Kudus Tutup Kantong Parkir
Dian Utoro Aji
Jumat, 1 Juni 2018 19:01:09
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Di akun facebook miliknya itu ia menuliskan permintaan "mohon maaf semua pihak apabila penutupan tanah desa yang disewa pihak ketiga dan dipergunakan kantong pakir sebuah mall di Pusat Kota Mengganggu Kenyamanan. Dan harapan kami masing-masing intitusi bisa saling menghormati keputusan yang dilakukan pihak pemerintah desa, semoga berkenan dan terima kasih".
Penutupan tersebut dibenarkan Kades Barongan Bambang Husni Juniatmoko. Terhitung sejak tanggal 1 Juni menutup lahan seluas 1600 meter persegi milik desa yang digunakan sebagai kantong parkir. Hal itu, dikarenakan masa sewa lahan tersebut sudah habis.
"Sewanya sudah habis sejak pertengahan bulan Mei kemarin," kata dia.
Ia menyebutkan, sebelum masa kontrakan sewa lahan tersebut habis, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Dishub Kudus. Namun, pihak Dishub tidak ada tanggapan sama sekali.
"Kami sudah melakukan upaya pada 2017 sebelum menyusun APBDes 2018. Kami melayangkan pemberitahuan ke Dishub kalau kontraknya akan habis. Namun tidak ada tanggapan dari Dishub," kata dia.
Petugas parkir mengarahkan pengunjung untuk parkir. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)[/caption]Sementara itu, pihak Dishub Kudus membenarkan penutupan parkir karena kontrak sewa lahan sudah habis. Plt Kepala Dishub Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan terkait tidak diperpanjangnya sewa lahan. Itu merupakan kewenangan pemerintah desa. Pihaknya akan memaksimalkan lahan yang ada."Dari kami monggo aja, karena keinginan dari pemdes pada prinsipnya terserah desa. Serta dipersilahkan kalau tidak diperpanjang lagi. Kami masih bisa memanfaatkan parkir yg depan, dimaksimalkan aja, " jelas Sam'ani.Editor : Supriyadi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



