Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ini dilakukan lantaran saat ini tahapan pilkada sudah memasuki masa tenang. Semua APK di Kabupaten Kudus ditertibkan KPU. Tak ketinggalan baliho di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, yang mempunyai aroma dukungan salah satu calon juga ikut dicopot.

Penertiban APK mulai dilakukan di jalan Sunan Kudus. Setelah itu,  KPU dan instansi terkait melakukan penertiban di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus. Ada tiga titik APK besar yang berada di alun-alun yang ditertibkan.

Ketua KPU Kudus, Moh Khanafi mengatakan terhitung mulai Minggu (24/6/2018) merupakan masa tenang sampai dengan Selasa (26/6/2018) mendatang.  Penertiban APK dikatakan dia,  sebagai bentuk untuk menciptakan suasana yang kondusif.

"Kami sudah koordinasi dengan para timses, terkait APK ataupun baliho yang mirip dengan atau berkaitan simbol paslon kami turunkan," jelas Moh Khanafi,  Minggu (26/6/2018).

Menurutnya, terkait baliho yang mirip atau berkaitan dengan simbol paslon cabup dan cawabup Kudus juga diturunkan. Dikarenakan baliho seperti yang terpasang di Alun-Alun Simpang Tujuh itu tidak membayar pajak.
"Itu (baliho di Alun-Alun Simpang Tujuh) tidak membayar pajak dan tidak diketahui pemasangnya. Itu menimbulkan beda tafsir oleh masyarakat sehingga kami turunkan," lanjut dia.Khanafi melanjutkan,  dalam penertiban APK tersebut juga disaksikan oleh para timses masing-masing paslon cagub ataupun cabup. Disebutkan, untuk pengambilan APK bagi yang ditertibkan bisa dilakukan di Kesbangpol Kudus atau di KPU."APK akan kami diberikan setelah tanggal 28, kalau tidak akan kami musnakan," terangnya.Sementara itu, untuk sanksi bagi paslon yang masih nekat memasang APK,  bisa dikenai sanksi pidana. Pihaknya jugamempersilahkan pihak yang ingin komplain terkait penertiban baliho yang mirip simbol pasangan calon.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler