Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Kami rencakan untuk stasiun KA Kudus tersebut memang nantinya digunakan sebagai kawasan usaha bisnis," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Suprapto.

Ia mengatakan, untuk melakukan pengembangan tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak pengembang. Namun dengan catatan, pihak pengembang harus sanggung mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh PT KAI.

“Untuk persyaratannya salah satu yakni pihak pengembang dalam pemanfaatan lahan milik PT KAI harus tetap mempertahankan unsur-unsur sejarah yang ada di Stasiun Kudus,”terangnya.

Bagi investor yang berminat stasiun dengan luar 1,2 hektare itu, para investor bisa menghubungi Unit Pengusaha Aset PT KAI Daop 4 Semarang.

“Investor yang bisa diajak kerja sama tidak hanya dari kalangan swasta. Melainkan dari pemerintah daerah setempat juga memungkinkan melakukan kerja sama,”jelasnya.
Sementara itu, terkait wacana menghidupkan kembali jalur kereta pai tersebut, pihaknya nantinya akan menyertakan surat perjanjian kontrak kerja berisi untuk menghidupkan jalur kereta api tersebut."Tentunya di dalam perjanjiannya ada klausulnya dan pengembangan juga akan mendapatkan kompensasi ketika sebelum kontrak selesai PT KAI berkeinginan melakukan pengembangan soal jalur kereta api," ujarnya.Sebelumya, diketahui lahan kompleks bekas stasiun PT KAI yang ada di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, awalnya disewa oleh Pemkab Kudus sebagai Pasar Wergu. Akan tetapi, sejak tahun 2017 lokasi pasar dipindah ke lokasi baru.Saat ini, lahan yang sebelumnya dijadikan pasar tradisional dalam kondisi kosong dan terlihat tampak gersang. Di sekeliling Stasiun kereta api itu dibatasi dengan pagar lembaran seng.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler