Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Gebog, AKP Muhaimin mengatakan personel Polsek Gebog telah mengamankan pelaku pencurian. Pelaku ML diamankan setelah ketahuan melakukan pencurian.

Awal mula kejadian,  dikatakan dia, yakni pada saat korban sedang duduk santai di ruang tamu, kemudian korban mendengar suara berisik di luar rumah.

"Setelah diperiksa dia melihat seseorang sedang membawa barang-barang eloktronik hendak kabur dengan mengendari sepeda motor, " terang dia.

Kemudian terjadi saling kejar antara korban dan pelaku. Hingga korban berhasil mendorong pelaku sampai jatuh. Akhirnya pelaku dapat diamankan berikut barang bukti." Pelaku dibekuk bersama barang bukti berupa 2 buah DVD player merk Polytron warna hitam dan silver, 1 buah crossover lengkap (merk PFI warna hitam) , 2 buah set mic lengkap," ungkpanya.Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Gebog. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler