Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Pengunduruan diri itu sudah diatur dalam PKPU 20 pasal 7 tahun 2018, intinya bagi caleg yang berasal aparatur sipil negera (ASN), pejabat, kades ataupun perangkat desa, pada saat ia mendaftarkan diri harus menyertakan surat pengunduran diri,” jrlas Komisioner Bawaslu Kudus Rif’an.

Ia mengatakan, di Kudus ada dua kades yang nyaleg pada pemilu 2019. Yakni kades Karangbener, dan kades Loram Wetan. Selain itu, juga ada perangkat desa dari kecamatan kota, kemudian ada anggota BPD desa Gondangmanis.

“Pejabat yang dibiayai oleh uang negara, satu hari sebelum penepatan daftar calon tetal (DCT), dia harus mengundurkan diri,” lanjutnya.

Dengan demikian, tentunya pihak Bawaslu Kudus akan melakukan penelusuran mengenai surat pengunduran diri dari setiap kades atau perangkat desa yang mencalonkan dari wakil rakyat. Apakah para bacaleg tersebut sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri apa belum.
“Tentunya kami akan membuktikan bacaleg yang bersangkutan diloloskan oleh KPU sudah menyerahkan surat pernyertaan apa belum. Kemudian nantinya H-1 sebelum ditetapkan DCT, apakah calon itu benar-benar menyerahkan surat pemberhentian dari kades atau perangkat desa,” tegasnya.Sementara itu, selain perangkat desa yang harus mengundurkan diri saat nyaleg, Bawaslu Kudus juga meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai DPRD. Hanya, saja, di Kudus tidak ada ASN yang menyaleg.“Tak terkecuali ASN yang mencalonkan menjadi wakil rakyat harus juga mengundurkan diri. Kemarin ada satu, namun si ASN ini pada saat pendaftaran sudah pensiun menjadi ASN. Sehingga ia tidak perlu mengundurkan diri dari ASN. Setelah ditetapkan pada tanggal 20 nanti, ia posisinya sebagai warga biasa,” tutupnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler