Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Dalam undang-undang PP nomor 24/2018 tentang pelayanan perizinan terpadu integrasi secara elektronik (OSS) pemkab diminta untuk mendelegasikan semua perizinan ke sistem OSS itu,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus Revlisianto Subekti saat ditemui dikantornya, Jumat (7/8/2018).

Ia mengatakan dari target di tahun 2015 lalu, ada 37 perizinan non perizinan yang sudah dionlinekan oleh Pemkab Kudus. Hanya saja, saat ini tengah dipilah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kudus ataupun pemerintah pusat.

“Perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tetap akan kami jalankan. Akan tetapi perizinan yang menjadi kewenangan melalui sistem OSS, perizinan itu akan kami close,” lanjutnya.

Saat ini, ada beberapa perizinan yang dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus. Di antaranya IMB untuk rumah tinggal, trayek, dan pemakaman. Sedangkan perizinan yang dilayani melalui OSS yakni seperti izin sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, kesehatan hingga sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah.
“Kemudian fungsi DPMPTSP daerah ini hanya sebagai menjadi cabang, menjadi agen sebagai fasilitas karena semua perizinan nanti yang mengeluarkan oleh pemerintah pusat melaui OSS itu,” ungkapnya.Ditambahkan Revli, pemeritah Kabupaten Kudus melalui DPMPTSP berupaya untuk mendukung layanan OSS tersebut. Di antaranya pihaknya telah membentuk Satgas Pecepatan Pelaksana Berusaha yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus. Melalui satgas itu, ia menargetkan untuk menyelesaikan regulasi daerah yang mendukung suksesnya layanan OSS.“Antara lain membuat peraturan bupati (perbup) tentang perda bangunan, kemudian membentuk tim seleksi. Itu target utama kami,” pungkasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler