Begini Cara Pemkab Kudus Dukung Layanan OSS dari Pemerintah Pusat
Dian Utoro Aji
Jumat, 7 September 2018 17:26:18
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Dalam undang-undang PP nomor 24/2018 tentang pelayanan perizinan terpadu integrasi secara elektronik (OSS) pemkab diminta untuk mendelegasikan semua perizinan ke sistem OSS itu,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus Revlisianto Subekti saat ditemui dikantornya, Jumat (7/8/2018).
Ia mengatakan dari target di tahun 2015 lalu, ada 37 perizinan non perizinan yang sudah dionlinekan oleh Pemkab Kudus. Hanya saja, saat ini tengah dipilah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kudus ataupun pemerintah pusat.
“Perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tetap akan kami jalankan. Akan tetapi perizinan yang menjadi kewenangan melalui sistem OSS, perizinan itu akan kami close,” lanjutnya.
Saat ini, ada beberapa perizinan yang dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus. Di antaranya IMB untuk rumah tinggal, trayek, dan pemakaman. Sedangkan perizinan yang dilayani melalui OSS yakni seperti izin sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, kesehatan hingga sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



