Tak Laporkan LADK, Peserta Pemilu 2019 Bisa Didiskualifikasi
Dian Utoro Aji
Senin, 17 September 2018 16:26:14
“Apabila ada parpol tidak melaporkan LADK ke KPU Kudus tentunya parpol itu akan didiskualifikasi untuk kepesertaan pemilu 2019 di tingkat kabupaten,” jelas Naily saat mengisi bimtek LADK di hotel griptha Kudus, Senin (17/9/2018).
Ia mengatakan, untuk parpol wajib melaporkan awal dana kampanye paling lambat pada tanggal 23 September 2018 mendatang. Maksimal pukul 18.00 WIB. Ia meminta kepada parpol untuk tidak mengabaikan tahapan tersebut. Sebab, parpol maupun caleg bisa didiskualifikasi kepesertaan pada pemilu mendatang.
“Peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye baik dari bantuan perorangan ataupun golongan. Sanksinya untuk parpol bisa didiskualifiksi sedangkan calgenya tidak bisa dilantik,” lanjutnya.
Yang lebih penting adalah pembatasan dana kampanye. Sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar. Sedangkan dari badan usaha tidak boleh dari Rp 25 miliar.
“Sehingga dengan demikian KPU akan mudah memantau siapa saja yang menyumbang dana kampanye ke peserta pemilu. Misalnya dari peserta pemilu yang melaporkan Rp 300 juta namun bisa mengeluarkan Rp 500 juta, ini kan menjadi pertanyaan,” jelasnya.Sementara itu, pada kegiatan tersebut para peserta pemilu 2019 diajarkan penggunaan sistem informasi untuk memudahkan peserta pemilu melaporkan dana kampanye. Hal ini menurutnya akan mendorong transparasi pengumpulan dan pendanaan kampanye. Sehingga nantinya bisa dipertanggung jawabkan.Menurut undang-undang nomor tujuh tahun 2017 tentang pemilu ada sebanyak tiga jenis laporan dana kampanye. Diantaranya laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, serta laporkan akhir dana kampanye. Ketiganya telah diatur besaranya serta batas waktu pembuatannya.
Editor : Supriyadi
Murianews, Kudus – Partai politik (parpol) yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) terancam didiskualifikasi. Hal itu, seperti yang disampaikan Naily Syarifah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus.
“Apabila ada parpol tidak melaporkan LADK ke KPU Kudus tentunya parpol itu akan didiskualifikasi untuk kepesertaan pemilu 2019 di tingkat kabupaten,” jelas Naily saat mengisi bimtek LADK di hotel griptha Kudus, Senin (17/9/2018).
Ia mengatakan, untuk parpol wajib melaporkan awal dana kampanye paling lambat pada tanggal 23 September 2018 mendatang. Maksimal pukul 18.00 WIB. Ia meminta kepada parpol untuk tidak mengabaikan tahapan tersebut. Sebab, parpol maupun caleg bisa didiskualifikasi kepesertaan pada pemilu mendatang.
“Peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye baik dari bantuan perorangan ataupun golongan. Sanksinya untuk parpol bisa didiskualifiksi sedangkan calgenya tidak bisa dilantik,” lanjutnya.
Yang lebih penting adalah pembatasan dana kampanye. Sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar. Sedangkan dari badan usaha tidak boleh dari Rp 25 miliar.
“Sehingga dengan demikian KPU akan mudah memantau siapa saja yang menyumbang dana kampanye ke peserta pemilu. Misalnya dari peserta pemilu yang melaporkan Rp 300 juta namun bisa mengeluarkan Rp 500 juta, ini kan menjadi pertanyaan,” jelasnya.
Sementara itu, pada kegiatan tersebut para peserta pemilu 2019 diajarkan penggunaan sistem informasi untuk memudahkan peserta pemilu melaporkan dana kampanye. Hal ini menurutnya akan mendorong transparasi pengumpulan dan pendanaan kampanye. Sehingga nantinya bisa dipertanggung jawabkan.
Menurut undang-undang nomor tujuh tahun 2017 tentang pemilu ada sebanyak tiga jenis laporan dana kampanye. Diantaranya laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, serta laporkan akhir dana kampanye. Ketiganya telah diatur besaranya serta batas waktu pembuatannya.
Editor : Supriyadi