Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kudus Syaiful Huda bertindak sebagai mentor dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Fariq Mustofa selaku project leader. Selain itu, juga diikuti Camat Gebog Aris Suswanto, perwakilan Danramil Gebog, Polsek Gebog, kades, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, serta karang taruna se Kecamatan Gebog.

Dalam paparannya, Fariq Mustofa menyampaikan bagaimana pentingnya penegakan perda untuk menjaga ketertiban umum. Dalam penegakan perda ini, Satpol PP Kudus selalu mengedepankan sikap humanis agar lebih muda diterima masyarakat.

”Pada kesempatan ini kami menyampaikan sejumlah perda yang harus diketahui masyarakat. Mulai dari perda tentang minuman beralkohol,  perda pajak hiburan, reklame, dan izin mendirikan bangunan,” kata Fariq.

Dalam paparan tentang peraturan tentang minuman beralkohol, Farid menjelaskan hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.
Regulasi ini sudah menjelaskan setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, dan atau memperdagangkan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus. Selain itu, setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.Dia mencontohkan, minuman beralkohol golongan A antara lain Bir Bintang (4,7%), Prost Beer (4,8%) dan Bir Anker (4,9%). Sedangkan minuman beralkohol golongan B antara lain: Beras Kencur (14,7%), Anggur Kimhoa (17%), Congyang (19,6%), Asoka (19,7%) , Anggur Merah Orang Tua  (19,7%), dan Javan Anggur Merah (20%). Adapun  minuman beralkohol golongan C antara lain Vodka (40%), Iceland Vodka (40%), Red Label (40%), dan Whisky Drum (43%.Pihaknya berharap, setelah kegiatan ini selesai para tokoh masyarakat dan pemuda bisa ikut menyosialisasikan ketentuan-ketentuan di perda ini kepada warga di lingkungan sekitarnya. ”Sebelum kami melakukan penindakan, maka sosialisasi sangat penting untuk dilakukan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih paham ketika ada penertiban,” terang dia.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler