Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di kudus, saat ini tercatat ada  sedikitnya 539 koperasi dengan berbagai bentuk usaha. Namun demikian, dari jumlah tersebut masih banyak ditemui koperasi yang belum maksimal dari sisi administrasi.

”Aktif tidaknya sebuah koperasi, salah satunya bisa dilihat dari penyelenggaraan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang digelar secara rutin. Catatan yang ada di kami, menunjukkan masih adanya beberapa koperasi yang sampai saat ini belum melaksanakan RAT sebagaimana semestinya,” kata Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Bambang Tri Waluyo melalui Kabid Koperasi dan UMKM Abi Wibowo.

Karena itulah, Disnaker Perinkop dan UKM setiap tahun menggelar workshop yang ditujukan kepada pengurus koperasi. Pelatihan ini terdiri dari workshop kelembagaan dan keuangan. Dalam kesempatan tersebut, peserta workshop dibekali dengan pengetahuan tentang penyusunan struktur organisasi koperasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, peserta juga diharapkan mampu menguasi tata cara menyusun laporan keuangan. Hal ini mencakup bagaimana menyusun neraca keuangan, perhintungan hasil usaha, serta membuat laporan perubahan modal.

”Satu hal yang paling penting tentu saja kami membekali peserta agar mereka bisa mengetahui tata cara menggelar RAT. Sehingga, setelah workshop ini selesai, pengurus-pengurus koperasi bisa menyelenggarakan RAT secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Abi menambahkan, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sehingga hal ini sangat penting untuk dilakukan. Rapat anggota koperasi merupakan ajang pembahasan tentang  persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi. Selanjutnya, setiap persoalan yang dihadapi kemudian dicarikan jalan keluar penyelesaiannya.Di dalam rapat anggota koperasi, pembuatan program kerja koperasi tersebut dipegang langsung oleh kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota koperasi memiliki banyak fungsi. Mulai dari penetapan Anggaran Dasar/ART, menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi, hingga menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.Selain itu, dalam rapat anggota juga bisa menjadi sarana untuk menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan Laporan Keuangan. Fungsi lainnya adalah  mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalammelaksanakan tugasnya, menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), dan menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran koperasi.”Kami senantiasa mendorong koperasi-koperasi di Kudus untuk memenuhi setiap kewajiban sebagai badan usaha koperasi. Jika koperasi-koperasi tersebut sudah aktif, maka kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan tepat sasaran,” pungkasnya. (NAP)Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler