Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ia mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah pusat untuk mengabulkan permohonan penambahan kuota K2 di Kudus. Menurutnya pengabdian K2 di Kudus memang betul dirasakan oleh Pemerintah Daerah.

"Hanya saja kebijakan seleksi CPNS ini adalah pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah dalam hal ini hanya berupaya mendesak untuk mengabulkan surat permohonan penambahana kuota K2 di Kudus," katanya, Rabu (10/10/2018).

Ia menyebutkan hingga saat ini di Kabupaten Kudus ada sebanyak 7.153 PNS. Padahal idealnya kurang lebih ada sebanyak 10 ribu PNS. Sehingga sumber daya aparatur sipil negeri ini dibutuhkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kudus.

"Saya memahami dan paham akan perjuangan para K2 di Kudus ini. Apalagi K2 di Kudus jumlahnya ada sebanyak 225 K2," jelasnya.

Ditambahkan dia, andaipun perjuangan mereka belum bisa dikabulkan oleh pemerintah pusat, Tamzil meminta para K2 untuk tidak khawatir. Ia akan memberikan solusi lain. Yakni K2 di Kudus ini akan diperhatikan kesejahteraannya oleh Pemerintah Kabupaten Kudus."Saya kira nanti dari pemerintah akan memberikan perhatian khusus kepada para K2," tandasnya.Terpisah, Plt Kepala BKPP Kudus Yuliono Tri Nugroho mengatakan BKPP Kabupaten Kudus sebelumnya sudah mengirim surat permohonan penambahan kuota K2 ke MenPan RB tembusan BKN. Artinya pihaknya sudah memperjuangkan nasib K2."Kan kami sudah mengusulkan surat, tuntutannya untuk mempertimbangkan masa K2 yang sebagian besar di atas 35 tahun," tandasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler