Pemdes Mejobo Belum Bisa Putuskan Pencopotan Modin yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Dian Utoro Aji
Rabu, 17 Oktober 2018 13:45:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Camat Mejobo Harso Widodo saat memimpin audiensi mengatakan pihaknya belum bisa melakukan vonis kepada Solikan Nur. Sebab, dari pemerintah Desa masih menunggu hasil petunjuk dari Inspektorat Kabupaten Kudus dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
"Kalau dari mediasi tadi bahwa Solikan masih tetap bertahan menjadi perangkat desa sebagai Staf Kaur Kesra Desa Mejobo. Sedangkan untuk tugas sebagai modin, ini kan tugas tambahan atas keahilannya. Ia melepaskan modin itu semua. Namun yang perangkat desa masih tetap bertahan," terangnya, Rabu (17/10/2018).
Ia mengatakan nantinya ada dua keputusan dari kasus ini. Yakni adanya pemberhentian sebagai perangkat desa atau tetap menjabat menjadi perangkat desa. Tergantung dari rekomendasi dari Inspektorat dan dinas PMD Kabupaten Kudus.
"Misalnya Inspektorat menyampaikan berhenti. Pemerintah desa langsung rekomendasi melakukan pemberhentian," jelasnya.
Saat ini, disebutkan dia untuk pembuktian pelaku sudah dilakukan. Kemudian dari pengakuan pelaku juga sudah disampaikan kepada pemerintah desa. Tinggal tindak lanjut pemerintah desa untuk membuat surat teguran.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



