Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Camat Mejobo Harso Widodo saat memimpin audiensi mengatakan pihaknya belum bisa melakukan vonis kepada Solikan Nur. Sebab, dari pemerintah Desa masih menunggu hasil petunjuk dari Inspektorat Kabupaten Kudus dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

"Kalau dari mediasi tadi bahwa Solikan masih tetap bertahan menjadi perangkat desa sebagai Staf Kaur Kesra Desa Mejobo. Sedangkan untuk tugas sebagai modin, ini kan tugas tambahan atas keahilannya. Ia melepaskan modin itu semua. Namun yang perangkat desa masih tetap bertahan," terangnya, Rabu (17/10/2018).

Ia mengatakan nantinya ada dua keputusan dari kasus ini. Yakni adanya pemberhentian sebagai perangkat desa atau tetap menjabat menjadi perangkat desa. Tergantung dari rekomendasi dari Inspektorat dan dinas PMD Kabupaten Kudus.

"Misalnya Inspektorat menyampaikan berhenti. Pemerintah desa langsung rekomendasi melakukan pemberhentian," jelasnya.

Saat ini, disebutkan dia untuk pembuktian pelaku sudah dilakukan. Kemudian dari pengakuan pelaku juga sudah disampaikan kepada pemerintah desa. Tinggal tindak lanjut pemerintah desa untuk membuat surat teguran.

"Pelaku disangkakan dulu. Kemudian dibuktikan dengan sangkaan yang hukumannya lima tahun penjara. Baru itu nanti ada pergantian sementara," lanjutnya.Untuk itu, ia berharap perangkat desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga perangkat desa itu harus menjadi panutan kepada masyarakat."Pedoman perangkat desa harus bisa memberikan contoh baik bagi kehidupan masyarakat," tandasnya.Baca Juga : Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Warga Tuntut Modin Desa Mejobo DicopotSebelumnya, puluhan warga gruduk kantor Balai Desa Mejobo Kecamatan Mejobo, Rabu (17/10/2018). Mereka menuntut modin yang juga staf kaur kesra Desa Mejobo, Solikan Nur (54) untuk dicopot. Sebab diduga telah melakukan tindak asusila kepada warganya berinisial YPS (20).Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler