Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari pantauan MuriaNewsCom, belasan warga langsung mendatangi pendirian bangunan tower yang baru dimulai pekerjaannya itu. Namun sesampainya di lokasi, tidak ada aktivitas pembangunan tower. Akhirnya mereka melakukan mediasi di balai Desa Demaan.

Ketua RT 2 RW 1 Desa Demaan Ikhsanudin mengatakan, maksud warganya mendatangi bangunan menara telekomunikasi itu untuk menanyakan perihal izin pendiriannya. Sebab, dikhawatirkan dengan pembangunan tower itu akan menyebabkan gangguan keselamatan warga sekitar.

“Maksud kami, kami ingin menanyakan keabsahan pembanguan tower itu. Sudahkan ada izin atau belum. Karena ini menyangkut keselamatan warga. Sebab, warga sekitar dikhawatirkan akan terdampak radiasi dari bangunan tower itu,” ungkapnya, Rabu (24/10/2018).

Ia mengatakan, sebelumnya warga RT 2 RW 1 Desa Demaan banyak yang menanyakan izin pendirinya tower itu kepadanya. Namun ia mengaku tidak mengetahui.

“Banyak warga saya yang menanyakan izin itu kepada saya. Kemudian saya menanyakan kepada ketua RW, namun Ketua RW juga tidak mengetahui. Kemudian saya juga tanya kepada Kepala Desa Demaan, namun lagi-lagi juga tidak mengetahui,” jelasnya.

Ditambahkan dia, apabila bangunan tower itu belum memiliki izin, pihaknya mengaku akan menolaknya. Bahkan, mereka mengancamkan merobohkan bangunan tower itu.
“Kalau ini jelasnya belum memiliki izin, jelas kami tolak. Kami robohkan. Karena nantinya apabila ada dampak buruk bagi warga sekitar siapa yang nanggung,” ungkapnya.Kapolsek Kudus AKP Muh Khoirul Naim mengatakan, ada beberapa warga Desa Demaan yang menanyakan perihal izin pendirian tower di lahan milik Roni Desa Singocandi. Sebab, warga yang tempat tinggalnya di sekitar tower itu merasa tidak mengetahui terkait pembangunan itu.“Ini kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak yang berkewenang,” ungkapnya saat ditemui dilokasi.Sementara itu, Kepala Desa Singocandi Freddy Andrianto mengatakan memang pendirian tower tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun izibn dari desa sudah ada.“Pihak kecamatan pun sudah mengetahui adanya pendirian tower telekomunikasi itu. Sedangkan untuk dampaknya tidak ada. Karena radius tower dengan rumah warga sekitar lebih dari 40 meter,” terangnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler