Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Seperti terlihat di jalan Niti Semito turut Desa Ploso, Kecamatan Jati. Sejumlah angkutan berbagai jurusan yang mangkal itu, nampak terlihat kaca belakang angkutan dipasangi gambar caleg.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut. Apalagi, pemasangan gambar caleg itu dinilai melanggar aturan.

Komisioner Bawaslu Kudus Kasmi’an berjanji akan melakukan langkah untuk penertiban. Ia mengaku, beberapa waktu lalu sudah melakukan upaya tindak lanjut. Yakni dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten Kudus.

“Tentunya kami akan melakukan tindak lanjut. Hanya saja ini merupakan kewenangan dari pihak Dishub Kudus. Oleh karena itu, kami melakukan koordinasi terlebih dahulu. Kemungkinan nantinya terkait itu bisa diterapkan aturan tentang undang-undang lalu lintas,” terangnya, saat ditemui di kantor Bawaslu Kudus, Rabu (24/10/2018).

Ia mengatakan, untuk peraturan sendiri memang secara tekstual tidak tertulis di peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hanya saja, ia sebagai Bawaslu Kudus berkomitmen akan melakukan pengawasan yang ada.“Di dalam PKPU secara tekstual memang tidak tertulis terkait branding gambar caleg. Maka dari iru, kami melakukan koordinasi dengan Dishub Kudus untuk melakukan langkah selanjutnya. Kalau memang itu menjadi tindak lanjut pihak Dishub. Tentunya, dua lembaga ini akan melakukan penertiban,” ungkapnya.Semantara itu, secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus M Wahibul Minan mengatakan, pihaknya akan menelusuri terkait maraknya branding caleg pada angkutan umum. Selain itu, juga akan memberikan peringatan terhadap  partai politik serta caleg bersangkutan."Kami juga akan komunikasi dengan Dishub dan Satpol PP untuk melakukan tindak lanjut,” tambahnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler