Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti mengatakan saat ini kudus memiliki 1.132 hektare untuk lahan industri. Sedangkan untuk lahan pertanian di Kudus mencapai 25.334 hektare. Dengan luas keseluruhan di Kudus mencapai 42.560 hektare.

"Itupun untuk luas lahan industri sudah termasuk investasi eksisting atau yang saat ini sudah ada," terangnya saat ditemui disela-sela acara sosialisasi LKPM Online dan penerapannya dalam OSS (Online Single Submission) yang diadakan oleh DPMPTSP di Hotel @Hom Kamis, (1/11/2018).

Ia mengatakan, adapun lahan yang tersisa tinggal dibeberapa wilayah di Kabupaten Kudus. Seperti di Gondoharum, Mijen sampai dengan perbatasan Kabupaten Jepara. "Itupun dengan kondisi kanan kiri jalan beradius 500 meter," ungkapanya.
Untuk itu, ia berharap dengan adanya revisi perda RTRW nantinya dapat menawarkan potensi yang ada di Kudus. Apalagi, kedepannya perijinan di Kudus lebih mudah, cepat, dan murah."Harapannya setelah revisi perda RTRW nantinya kami bisa menawarkan potensi yang ada di Kudus kepada investor," tutupnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler