Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Rama Riskika, Kasie Tata Pemerintahan Kelurahan Mlati Kidul mengatakan selama ini banyak warga setempat belum tau dan agak kesulitan mendapatkan surat pengantar. Bahkan
ada warga yang melewati administrasi surat pengantar RT saat mengajukan pelayanan.

"Hal tersebut yang kemudian mendorong kami untuk berinovasi mengembangkan Si Pete," katanya.

Ia mengatakan adapun cara penggunaan sistem tersebut sangat mudah. Yakni warga bisa mengakses Si Pete dengan membuka sipetemlatikidul.kuduskab.go.id. Setelah itu, warga tinggal memilih pelayanan surat yang dibutuhkan.

"Di sana warga dapat mengakses pelayanan. Di antaranya Surat Pengantar Perubahan Kartu Keluarga, Pengantar Akte Kelahiran, Pengantar Akte Kematian, Keterangan Izin Tidak Masuk Kerja dan Keterangan Pengantar Pindah Penduduk,"  terangnya.

Selanjutnya, warga bisa mengisikan data diri sesuai KTP. Jika sudah berhasil, warga bisa langsung menghubungi Ketua RT sesuai dengan nomor yang tertera di dalam situs untuk mendapatkan persetujuan."Langkah terakhir, warga mendatangi Kelurahan Mlati Kidul untuk melakukan pencetakan Surat Pengantar," jelasnya.Camat Kota, Catur Widiyanto mengapresiasi dengan inovasi pemerintah Kelurahan Mlati Kidul tersebut. Apalagi sistem itu dapat memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Untuk itu, ia berharap inovasi tersebut dapat diterapkan di Desa dan Kelurahan lain di Kecamatan Kota."Kedepannya, Desa dan Kelurahan di Kecamatan Kota bisa menerapkan aplikasi serupa. Tak hanya Kecamatan Kota saja, kecamatan lain juga bisa membuat aplikasi serupa," imbuhnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler